Komisi IV Sampaikan RUU Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani Ke Baleg
Komisi IV DPR RI menyampaikan Draft Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pembedayaan Petani kepada Badan Legislasi (Baleg) untuk dilakukan harmonisasi.
RUU ini diusulkan Komisi IV DPR dan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2011.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Sunardi Ayub, Rabu (12/9), Wakil Ketua Komisi IV Anna Mu’awannah mengatakan, peraturan perundang-undangan yang saat ini masih berlaku belum mengatur perlindungan dan pemberdayaan petani secara komprehensif, sistemik dan holistik.
Untuk itu, RUU ini sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah dan berkelanjutan.
Anna mengatakan, banyak permasalahan yang dihadapi petani kita diantaranya orientasi pembangunan yang masih pada peningkatan produksi bukan pada peningkatan kesejahteraan petani.
Selain itu, kurangnya perhatian negara membuat petani menghadapi ketidakpastian dalam berusaha. Upaya perlindungan dan pemberdayaan petani juga belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang komprehensif, holistik dan sistemik, sehingga kurang memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan bagi petani.
Anna menambahkan, sasaran perlindungan dari RUU ini adalah petani kecil, pekebun, peternak yang tidak memerlukan ijin usaha. Sedangkan sasaran pemberdayaannya adalah semua petani, peternak, pekebun dan pelaku usaha.
Perlindungan petani yang diatur dalam RUU ini menurut Anna meliputi prasarana pertanian dan sarana produksi pertanian, kepastian usaha, harga komoditas pertanian, asuransi pertanian, penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi dan pembangunan sistem peringatan dini dampak perubahan iklim.
Sedang pokok-pokok materi pemberdayaan petani dalam RUU ini meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pemasaran hasil pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, fasilitas pembiayaan dan permodalan, akses ilmu pengetahuan dan teknologi dan informasi serta penguatan kelembagaan.
RUU ini, kata Anna, juga mengatur pembiayaan yang meliputi bank bagi petani dan lembaga pembiayaan petani. Bab lain dari RUU ini mengatur tentang pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan ketentuan pidana.
Komisi IV berharap UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ini nantinya akan memberikan manfaat yang besar khususnya para petani untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Pada kesempatan tersebut, anggota Baleg Achmad Rubaie menyampaikan perlunya mengelaborasi blue print pertanian dalam naskah RUU ini. RUU ini juga harus memperhatikan nilai filosofis. sosiologis, dan empirik sehingga akan menjawab segala permasalahan petani.
Rubaie menambahkan, RUU ini harus dapat menjawab mengapa apel Malang tidak mampu bersaing dengan apel luar negeri, mengapa garam lokal tidak dapat menggeser garam import. “RUU inilah yang seharusnya dapat menjawab, tapi saya tidak melihat dalam RUU ini” katanya.
Jika hal-hal substansial tidak dimasukkan dalam RUU ini, saya khawatir RUU ini menjadi formula kata-kata yang tidak bergigi,” tambah Rubaie. Untuk itu, sebelum masuk ke Paripurna dia mengusulkan perlu digali faktor-faktor apa yang perlu dimasukkan. Jika faktor-faktor ini tidak digali dia mengkhawatirkan RUU ini begitu dangkal melindungi petani. (tt)